Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Membayar pajak merupakan sebuah bentuk tanggung jawab setiap penduduk negara. Melakukan pembayaran pajak bermotor menjadi salah satu kewajiban yang sering kita lakukan. Pajak motor biasanya kita bayar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Namun saat ini pemerintah telah menyediakan layanan samsat keliling yang akan memudahkan masyarakat untuk menjangkau lokasi pembayaran pajak. Kemudian, apa saja syarat bayar pajak motor di samsat keliling?

Samsat keliling melayani pengesahan STNK setiap tahun dengan metode jemput bola. Jadi tidak seperti Samsat pusat yang harus dikunjungi, layanan Samsat keliling “mendekatkan diri” kepada pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat. Gerai Samsat keliling ini biasanya berupa mobil van besar yang terparkir di pinggir jalan. Gerai Samsat keliling ini juga hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Adanya layanan ini, guna mempermudah memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan. Untuk apa saja syarat membayar pajak motor di samsat keliling, akan FJI jelaskan pada artikel ini.

Samsat Keliling Bisa Apa Saja?

Update : Jadwal SAMSAT Keliling Tasikmalaya Hari Ini - SAMSAT CornerSAMLING melakukan implementasi pelayanan yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang diberlakukan di Samsat induk.Pelayanan yang diberikan oleh SAMLING ini tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan di samsat induk.

Masyarakat merupakan sasaran dari program layanan samsat keliling ini. Artinya, layanan SAMLING harus mempunyai orientasi pada kepuasan pelanggan. Dengan adanya pelayanan yang baik serta prosedur yang tidak rumit, harapannya program Samsat keliling ini akan terus berkembang. Jadi itulah yang bisa kita lakukan di samsat keliling.

Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Melayani masyarakat dengan baik tentunya juga harus diimbangi dengan kerjasama dari semua pihak yang terkait. Pihak tersebut yaitu adalah masyarakat sendiri. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membayar pajak motor di SAMLING ini. Dengan begitu, simak syarat membayar pajak di samsat keliling berikut.

1. E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK

Pertama, menyiapkan Kartu Tanda Penduduk yang sesuai dengan pemilik kendaraan atau yang tercatat pada STNK.

2. BPKB asli dan fotocopy (untuk wilayah POLDA METROJAYA)

Selanjutnya menyiapkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang asli. Untuk daerah POLDA METROJAYA juga memerlukan yang fotocopy.

3. STNK asli

Surat Tanda Nomor Kendaraan asli tentunya merupakan syarat penting yang harus dibawa untuk membayar pajak motor di samsat keliling.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Kemudian syarat yang terakhir adalah membawa bukti dari pelunasan PKB dan SWDKLL untuk periode pembayaran di tahun yang terakhir.

Akhir Kata

Jadi inilah informasi yang dapat FJI bagikan mengai syarat bayar pajak di samsat keliling yang dapat FJI bagikan. Selamat membayar pajak!

Tinggalkan komentar